Fakfak, MAnews – “Kapal su stom 3 kali, itu tanda mau lapas tali-beta pu hati su tapukul lihat nona manangis” kalimat ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun bagaimana jika sepenggal lirik lagu di atas dirubah menjadi “Kapal tra bisa stom 3 kali karena lagi kandas di pelabuhan Fakfak yang baru di bangun”. Tentunya kita jadi kebingungan dan bertanya loh kok kapalnya bisa kandas sih? Masa iya kapalnya kandas di pelabuhan Fakfak?. Ya memang kapal akan kandas di pelabuhan Fakfak jika kapal tersebut berlabuh di dermaga yang baru di bangun hampir 2 tahun belakangan ini. kalau kita berlayar dengan menggunakan transportasi laut (Kapal Pelni) dari dan tujuan pelabuhan Fakfak, maka sudah pasti kapal penumpang maupun kapal-kapal lainnya akan menggunakan dermaga lama yang telah dibangun hampir 10 tahun yang silam.
Dua tahun lalu masyarakat Fakfak dikejutkan oleh sebuah proyek big alias (buatan individu garong) yang menelan biaya tidak sedikit. Kalau kita search di mesin pencarian serta mengetik kalimat “biaya pembangunan sebuah pelabuhan”, maka kita akan disuguhkan data bahwa untuk membangun sebuah pelabuhan dibutuhkan biaya kurang lebih sebesar 32 milyar rupiah. Namun bagaimana jika anggaran sebesar itu diperuntukan dalam rangka membangun sebuah pelabuhan yang miskin fungsi alias kapal saja tidak bisa sandar di dermaga tersebut. Sudah pasti ini mubasir dan buang-buang uang semata. Apalagi jika proyek tersebut menggunakan anggaran hasil kompensasi potongan pajak penumpang? Atau proyek tersebut berasal dari dana Otsus dengan pos pembangunan infra-struktur? Waduh dari pada memikirkan asal anggaran pembangunan tersebut alangkah baiknya kita melirik dan menganalisa proyek miskin fungsi ini.
Pada dasarnya pembangunan suatu pelabuhan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (“RIPN”). RIPN ini merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhan Nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang bersangkutan memuat dua hal yaitu Kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
Dalam proses pembangunan suatu Pelabuhan Umum terdapat bebeberapa Penetapan/Perizinan awal yang harus diperoleh oleh Penyelenggara Pelabuhan (baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan) agar dapat melaksanakan Pembangunan Pelabuhan, adapun Penetapan/Perizinan tersebut diantaranya adalah:
1. Penetapan Lokasi Pelabuhan
2. Rencana Induk Pelabuhan
3. Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Penetapan Batas-batas Tanah dan Perairan Pelabuhan)
4. Izin Pembangunan Pelabuhan
5. Perizinan Terkait Fasilitas Pelabuhan
6. Jaminan Kelestarian Lingkungan
7. Jaminan Keamanan dan Ketertiban
8. Izin Mendirikan Bangunan (Untuk Lahan Pelabuhan di daratan)
9. Izin Penggunaan Perairan (Untuk Lahan Pelabuhan di Perairan)
10. Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi
11. Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
12. Izin Pekerjaan Di Bawah Air
Kita tidak akan membahas izin-izin itu satu per satu, namun hal yang sedikit mengusik hati adalah pada point ke 4 mengenai izin pembangunan pelabuhan. Biasanya dalam upaya pemberian izin ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu mengenai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Secara administrasi pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana APBN/APBD berupa dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk operasional. Selain itu Untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana Badan Usaha Pelabuhan berupa perjanjian konsesi dari penyelenggara pelabuhan serta Rencana Induk Pelabuhan. Tidak sebatas itu saja masih ada persyaratan teknis yang mesti dipenuhi yaitu : Hasil survey hidrooceanografi skala 1:1000 dan topografi 1:1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetrik meliputi pasang surut arus, angin dan gelombang; Layout fasilitas pelabuhan yang akan dibangun; Design teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
• Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa
• Design kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi layout/tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas SBNP, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat
• Kelayakan ekonomis dan finansial.
• Kelestarian lingkungan berupa AMDAL atau UKL/UPL yang dibuktikan dengan dokumen hasil studi lingkungan dan disahkan oleh instansi yang berwenang
Pertanyaan kritisnya adalah apakah proyek pembangunan pelabuhan Fakfak tidak melalui mekanisme tersebut khususnya persyaratan teknis mengenai pasang surut arus, angin dan gelombang? Atau memang benar bahwa ini adalah proyek yang hanya bertujuan untuk menyedot anggaran negara? Lantas siapa aktor intelektual dibalik proyek miskin fungsi ini. lebih anehnya lagi Kepala Daerah selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten ini terkesan cuek dan malas tahu dengan pembangunan tersebut. Atau jangan-jangan Bupati kepincrat anggaran pembangunan tersebut sehingga memilih diam dan tidak peduli terhadap proyek miskin fungsi ini. (Aban)