MataAnginNews.co.id, Banjarmasin – Gelombang advokasi kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin. Yayasan Peduli Perjuangan Masyarakat Bersih (YPPMB) resmi mengajukan dokumen amicus curiae dalam perkara praperadilan Ali Ridhoh alias Babe Aldo Bin (Alm) Husein melawan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Langkah ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan jeritan moral yang menuntut agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Babe Aldo, seorang jurnalis independen yang berani mengangkat isu dugaan peredaran narkoba di Lapas Karang Intan, justru dikriminalisasi. Sebuah ironi yang mencerminkan betapa rapuhnya demokrasi ketika suara kritis dibungkam dengan pasal.
Keadilan yang Dipertaruhkan
Dalam dokumen tersebut, YPPMB menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal pasal dan prosedur, melainkan soal hak konstitusional rakyat, independensi hakim, dan masa depan demokrasi.
“Hakim bukanlah tuan yang berkuasa atas nasib manusia, melainkan perpanjangan tangan Tuhan yang wajib menegakkan keadilan tanpa tunduk pada intervensi,” tulis YPPMB dalam pernyataan resminya.
Dimensi yang dipertaruhkan meliputi:
- Konstitusional – kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang dijamin UUD 1945.
- Etik peradilan – dugaan intervensi pejabat daerah dan aparat kepolisian yang mengancam independensi hakim.
- Demokrasi – kriminalisasi terhadap jurnalis sebagai preseden buruk bagi partisipasi publik.
Fakta yang Mengguncang
Sidang praperadilan Ali Ridhoh alias Babe Aldo Bin (Alm) Husein melawan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan kini menjadi sorotan publik. Dokumen amicus curiae dari YPPMB menyingkap fakta-fakta dramatis yang mengguncang kepercayaan terhadap sistem hukum:
- Tabbayun dengan pelapor – sebelum laporan polisi dibuat, Babe Aldo sudah melakukan klarifikasi langsung dengan Riezky Amelia. Rekaman tabbayun menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Babe Aldo tidak salah, melainkan bagian dari investigasi.
- Konten investigatif – unggahan di TikTok pada 13 Juni 2026 bertujuan membuka ruang publik untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba di Lapas Karang Intan serta untuk membuka ruang klarifikasi publik, bukan menyebarkan fitnah.
- Rekaman suara pelapor – Riezky Amelia mengakui bahwa laporannya dibackup oleh pejabat daerah dan Kapolda Kalsel. Fakta ini menjadi bukti paling dramatis adanya dugaan intervensi kekuasaan.
Dimensi Keadilan yang Dipertaruhkan
Perkara praperadilan Babe Aldo bukanlah sekadar sengketa hukum biasa. YPPMB menegaskan bahwa kasus ini adalah arena pertarungan moral dan integritas peradilan, di mana teks undang-undang diuji oleh realitas sosial yang penuh intervensi dan manipulasi.
Dalam dokumen amicus curiae, YPPMB menyoroti tiga dimensi utama yang menjadikan perkara ini jauh melampaui sekadar pasal-pasal hukum:
- Dimensi Konstitusional – Hak kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang dijamin UUD 1945 kini dipertaruhkan. Babe Aldo, sebagai jurnalis independen, menjalankan fungsi kontrol sosial yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi, bukan dikriminalisasi.
- Dimensi Etik Peradilan – Dugaan intervensi pejabat daerah dan aparat kepolisian memperlihatkan ancaman nyata terhadap independensi hakim. Jika hakim tunduk pada tekanan politik, maka marwah peradilan akan runtuh.
- Dimensi Demokrasi – Kriminalisasi terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan partisipasi publik. Demokrasi akan kehilangan roh jika kritik sosial dibungkam dengan pasal.
“Perkara ini adalah ujian integritas peradilan, ketika seorang jurnalis yang berusaha membongkar skandal narkoba justru dikriminalisasi. Hakim harus berani menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan,” tulis YPPMB dalam dokumen tersebut.
Benturan Norma dan Abuse of Power
Menurut YPPMB, Perkara Babe Aldo bukan sekadar sengketa individu. Ia adalah arena benturan norma hukum, tempat di mana teks undang-undang diuji oleh realitas sosial, dan di mana marwah peradilan dipertaruhkan. YPPMB dalam amicus curiae menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan menjadi alat kekuasaan.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 – Kebebasan yang Dijamin Konstitusi
- Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
- Babe Aldo, sebagai jurnalis, sedang menjalankan fungsi kontrol sosial ketika mengangkat isu dugaan peredaran narkoba di Lapas Karang Intan.
- Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya adalah pelanggaran terang-terangan terhadap perlindungan hukum yang diberikan UU Pers.
UU ITE Pasal 32–35 – Pasal yang Disalahgunakan
- Pasal ini mengatur manipulasi, penghapusan, dan penyalahgunaan data elektronik.
- Namun penerapannya terhadap unggahan Babe Aldo di TikTok adalah bentuk abuse of power, karena konten tersebut bukan manipulasi sistem elektronik, melainkan bagian dari kerja jurnalistik investigatif.
- UU ITE yang seharusnya melindungi integritas sistem informasi, justru dijadikan senjata untuk membungkam kritik sosial.
KUHAP – Hak atas Praperadilan yang Dikhianati
- Praperadilan adalah forum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
- Ketidakhadiran Termohon pada sidang 18 Agustus 2026 adalah pelanggaran terhadap asas fair trial dan due process of law.
- Fakta ini memperlihatkan bahwa proses hukum terhadap Babe Aldo dijalankan dengan cara yang tidak jujur dan tidak adil.
Dugaan Intervensi Kekuasaan – Ancaman terhadap Independensi Hakim
- Rekaman pengakuan pelapor yang menyatakan bahwa laporannya dibackup oleh pejabat daerah dan Kapolda adalah bukti adanya dugaan intervensi kekuasaan.
- Intervensi ini bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga mengancam independensi hakim.
-
Hakim praperadilan harus berdiri tegak, bebas dari tekanan politik, dan setia pada marwah peradilan.
Yayasan Peduli Perjuangan Masyarakat Bersih (YPPMB) menegaskan bahwa perkara praperadilan Babe Aldo bukan sekadar sengketa hukum biasa. Ia adalah cermin rapuhnya demokrasi, ketika seorang jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dikriminalisasi. Ia adalah ujian integritas peradilan, ketika rekaman pengakuan pelapor sendiri mengungkap adanya dukungan pejabat daerah dan Kapolda. Dan ia adalah pertarungan moral, ketika keadilan harus memilih: tunduk pada kekuasaan, atau berdiri tegak membela kebenaran.
“Kami hadir bukan untuk membela individu, melainkan untuk membela prinsip keadilan itu sendiri. Hakim bukanlah tuan atas nasib manusia, melainkan perpanjangan tangan Tuhan yang wajib menegakkan hukum tanpa tunduk pada intervensi,” tegas Ketua YPPMB, Moch. Soweh Abd Muhaymin, S.H.
YPPMB menyerukan agar putusan praperadilan Babe Aldo menjadi tonggak sejarah:
- Tonggak bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh digoyahkan.
- Tonggak bahwa UU Pers adalah lex specialis yang harus diutamakan dibanding UU ITE.
- Tonggak bahwa fair trial adalah hak asasi, bukan sekadar formalitas.
- Tonggak bahwa independensi hakim adalah marwah peradilan yang tidak boleh tunduk pada tekanan politik.
MataAnginNews.co.id mencatat, sejarah akan menilai putusan ini. Jika hakim berani menegakkan keadilan, maka publik akan percaya bahwa pengadilan masih menjadi benteng terakhir demokrasi. Namun jika hakim tunduk pada intervensi, maka publik akan kehilangan harapan, dan demokrasi akan runtuh di hadapan kekuasaan. (sky)








