Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr.RUDI SUPARMONO, S.H., M.H Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Uncategorized159 Views

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr.RUDI SUPARMONO, S.H., M.H Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, 15 Januari 2025

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr.RUDI SUPARMONO, S.H., M.H ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Penetapan tersangka Dr.RUDI SUPARMONO, S.H., M.H. oleh Kejaksaan Agung , usai ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan.

Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Dirinya menjelaskan, kronologi penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang saat ini juga menjadi tersangka, meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka, untuk dikenalkan kepada Rudi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin menemui yang bersangkutan.

Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima di RS di ruang kerja, kata Abdul Qohar.