Direktur PASTI Indonesia : Papua Barat Selangkah Lebih Maju, Jakarta Jangan Lancang Membuat Definisi OAP.

Jakarta, MataAnginNews.co.id – Polemik rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun definisi Orang Asli Papua (OAP) terus menuai sorotan. Pasalnya, jauh sebelum Kemendagri berinisiatif, Provinsi Papua Barat telah lebih dulu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua.

Perda tersebut lahir dari proses panjang, melibatkan masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP). Definisi OAP ditegaskan dengan landasan genealogis, historis, dan kultural, bukan sekadar administratif.

“Orang Asli Papua adalah mereka yang berasal dari rumpun ras Melanesia, memiliki garis keturunan dari suku-suku asli Papua, dan diakui oleh masyarakat adat setempat.”

Definisi ini lahir dari Papua sendiri, bukan dari meja birokrat Jakarta.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT

Kemendagri Dinilai Lancang

Langkah Kemendagri yang hendak membuat definisi OAP sendiri dinilai sebagai tindakan lancang dan berpotensi mengabaikan kewenangan khusus Papua sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus dan PP 106 Tahun 2021. Sejumlah pihak menilai, Kemendagri seharusnya mencontoh Papua Barat, bukan malah menyusun definisi baru yang berisiko menimbulkan polemik.

Papua Memberi, Jakarta Membalas dengan Definisi

Direktur PASTI Indonesia menyoroti ironi hubungan Papua dengan Mendagri. Menurutnya, Papua telah banyak “memberi” kepada Mendagri, bahkan perjalanan beliau dari Kapolda Papua hingga sebagai Kapolda Metro Jaya dan akhirnya menjadi Kapolri tidak lepas dari peran Papua.

“Masa balasannya sekarang justru membuat definisi suka-suka soal OAP? Kalau almarhum Pak Lukmen masih ada, tentu beliau bisa bercerita banyak soal perjalanan Pak Mendagri yang penuh jasa dari Papua,” tegas Direktur PASTI Indonesia.

Papua Butuh Pemberdayaan, Bukan Definisi

Daripada sibuk mendefinisikan OAP, pemerintah seharusnya memfokuskan energi pada pemberdayaan OAP. Ironisnya, non-Papua mudah mendapatkan jabatan di Papua, tetapi orang Papua sulit sekali menembus jabatan di Jakarta.

Papua membutuhkan pemerataan pembangunan dan penyelesaian konflik, bukan definisi baru. Apalagi, baru-baru ini masyarakat sipil kembali menjadi korban penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Di sisi lain, penerapan militerisme di Papua justru sering berujung pada kesalahan fatal: warga sipil menjadi korban salah sasaran dengan stigma OPM.

Dialog, Bukan Intervensi

PASTI Indonesia melalui Direkturnya menegaskan, pemerintah pusat sebaiknya membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua, duduk bersama membahas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Bukan malah mengambil apa yang bukan kewenangannya.

“Papua Barat sudah selangkah lebih maju dengan Perda OAP. Jakarta tidak perlu lancang membuat definisi baru. Langkah yang lebih bijak adalah menghormati mekanisme lokal, mendengar suara masyarakat adat, dan fokus pada pemberdayaan serta pemerataan pembangunan di Papua. Dengan begitu, Papua tidak lagi diperlakukan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek yang berhak mendefinisikan dirinya sendiri.” Tutup Lex Wu. (qq)